Skip to main content

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


PENGERTIAN
Dalam pasal 23 UU PPh mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajjib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.


PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1. Badan pemerintah.
2. Subyek Pajak badan dalam negeri.
3. Penyelegaraan kegiatan.
4. Bentuk usah tetap.
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. Orang pribadi sabagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jendral Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23 yang meliputi :
a. Akuntan, arsitek, dokter, notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
3. Royalti
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bagunan.
6. Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah :
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. dividen bersala dari cadangan laba yang ditahan, dan
b. bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari kepemilikan saham dari jumlah modal yang disetor.
4. Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
5. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
7. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur keuangan.

TARIF PEMOTONGAN
Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah :
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a. Dividen,
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
c. Royalti, dan
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
2. Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas :
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bagunan, dan
b. Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Padmasana dan Aturan Pembuatan Padmasana secara detail

Mengingat rekan-rekan sedharma di Bali dan di luar Bali banyak yang membangun tempat sembahyang atau Pura dengan pelinggih utama berupa Padmasana, perlu kiranya kita mempelajari seluk beluk Padmasana agar tujuan membangun simbol atau “Niyasa” sebagai objek konsentrasi memuja Hyang Widhi dapat tercapai dengan baik. ARTI PADMASANA Padmasana atau (Sanskerta: padmāsana) adalah sebuah tempat untuk bersembahyang dan menaruh sajian bagi umat Hindu, terutama umat Hindu di Indonesia.Kata padmasana berasal dari bahasa Sanskerta, menurut Kamus Jawa Kuna-Indonesia yang disusun oleh  Prof. Dr. P.J. Zoetmulder  (Penerbit Gramedia, 1995) terdiri dari dua kata yaitu : “padma” artinya bunga teratai dan “asana” artinya sikap duduk. Hal ini juga merupakan sebuah posisi duduk dalam yoga.Padmasana berasal dari Bahasa Kawi, menurut Kamus Kawi-Indonesia yang disusun oleh  Prof. Drs.S. Wojowasito (Penerbit CV Pengarang, Malang, 1977) terdiri dari dua kata yaitu: “Padma” artinya bu...

Upacara Pitra Yadnya (Memukur) Menyucikan Roh Leluhur

Pelaksanaan upacāra Mamukur, seperti upacāra-upacāra Yajña lainnya disesuaikan dengan kemampuan Sang Yajamana, yakni mereka yang melaksanakan upacāra tersebut. Secara garis besar, sesuai kemampuan umat dibedakan menjadi 3 kelompok, yakni yang besar (uttama), menengah (madhya) dan yang sederhana (kanistama). Pada upacāra Mamukur yang besar, rangkaian upacāranya terdiri dari: Ngangget Don Bingin, yakni upacāra memetik daun beringin (kalpataru/kalpavṛiksa) untuk dipergunakan sebagai bahan puṣpaśarīra (simbol badan roh) yang nantinya dirangkai sedemikian rupa seperti sebuah tumpeng (dibungkus kain putih), dilengkapi dengan prerai (ukiran/lukisan wajah manusia, laki/perempuan) dan dihiasi dengan bunga ratna. Upacāra ini berupa prosesi (mapeed) menuju pohon beringin diawali dengan tedung agung, mamas, bandrang dan lain-lain, sebagai alas daun yang dipetik adalah tikar kalasa yang di atasnya ditempatkan kain putih sebagai pembungkus daun beringin tersebut.

Penjelmaan Dewa Wisnu Turun Ke "Mercapada" Sebagai Awatara

1.    Matsya  Awatara   Awatara Wisnu yang berwujud ikan raksasa Dewanagari: मत्स्य‍‍ Ejaan Sanskerta: Matsya Golongan:  Awatara   Wisnu Untuk kegunaan lain dari Matsya, lihat  Matsya (disambiguasi) . Dalam ajaran  agama Hindu ,  Matsya  ( Dewanagari : मत्‍स्‍य; , IAST :  matsya ,  मत्‍ स्‍ य ) adalah  awatara Wisnu bahasa Sanskerta , kata  matsya  sendiri berarti ikan. Menurut  mitologi Hindu , Matsya muncul pada masa  Satyayuga , pada masa pemerintahan Raja  Satyabrata  (lebih dikenal sebagai Maharaja Waiwaswata Manu ), putra  Wiwaswan , dewa matahari. Matsya turun ke dunia untuk memberitahu Maharaja Manu mengenai bencana  air bah  yang akan melanda bumi. Ia memerintahkan Maharaja Manu untuk segera membuat  bahtera  besar. Kisah dengan tema serupa juga dapat disimak dalam kisah  Nabi   Nuh , yang konon...