PENGERTIAN
Dalam pasal 23 UU PPh mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajjib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.
PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1. Badan pemerintah.
2. Subyek Pajak badan dalam negeri.
3. Penyelegaraan kegiatan.
4. Bentuk usah tetap.
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. Orang pribadi sabagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jendral Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23 yang meliputi :
a. Akuntan, arsitek, dokter, notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
3. Royalti
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bagunan.
6. Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah :
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. dividen bersala dari cadangan laba yang ditahan, dan
b. bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari kepemilikan saham dari jumlah modal yang disetor.
4. Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
5. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
7. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur keuangan.
TARIF PEMOTONGAN
Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah :
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a. Dividen,
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
c. Royalti, dan
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
2. Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas :
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bagunan, dan
b. Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
Comments
Post a Comment