Skip to main content

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23


PENGERTIAN
Dalam pasal 23 UU PPh mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajjib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21.


PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Pemotong PPh Pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayarkan penghasilan, yang terdiri atas :
1. Badan pemerintah.
2. Subyek Pajak badan dalam negeri.
3. Penyelegaraan kegiatan.
4. Bentuk usah tetap.
5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6. Orang pribadi sabagai Wajib Pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari Direktur Jendral Pajak untuk memotong pajak PPh Pasal 23 yang meliputi :
a. Akuntan, arsitek, dokter, notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah :
1. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
3. Royalti
4. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bagunan.
6. Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPh PASAL 23
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 adalah :
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
a. dividen bersala dari cadangan laba yang ditahan, dan
b. bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari kepemilikan saham dari jumlah modal yang disetor.
4. Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
5. Bagian laba yang diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
7. Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur keuangan.

TARIF PEMOTONGAN
Besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong adalah :
1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a. Dividen,
b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,
c. Royalti, dan
d. Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
2. Sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas :
a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan pengunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bagunan, dan
b. Imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Konsep Nilai, Konsep Sikap, dan Kepuasan Kerja

I.        Konsep Nilai M encerminkan keyakinan-keyakinan dasar bahwa “bentuk khusus perilaku atau bentuk akhir keberadaan secara pribadi atau sosial lebih dipilih dibandingkan dengan bentuk perilaku atau bentuk akhir keberadaan perlawanan atau kebaikan.” Nilai mengandung unsur pertimbangan yang mengemban gagasan-gagasan seorang individu mengenai apa yang benar, baik, dan diinginkan. Nilai mempunyai baik atribut isi maupun intensitas. Atribut isi mengatakan bahwa bentuk perilaku atau bentuk-akhir keberadaannya adalah penting. Atribut intensitas menjelaskan seberapa penting hal itu. Ketika kita memperingatkan nilai-nilai individu berdasarkan intensitasnya, kita peroleh sistem nilai orang tersebut. Secara umum dapat dikatakan nilai itu relatif stabil dan kokoh. a)       Pentingnya Nilai Nilai penting untuk mempelajari perilaku organisasi karena nilai menjadi dasar untuk memahami sikap dan motivasi serta karena nilai mempenga...

Pengertian Padmasana dan Aturan Pembuatan Padmasana secara detail

Mengingat rekan-rekan sedharma di Bali dan di luar Bali banyak yang membangun tempat sembahyang atau Pura dengan pelinggih utama berupa Padmasana, perlu kiranya kita mempelajari seluk beluk Padmasana agar tujuan membangun simbol atau “Niyasa” sebagai objek konsentrasi memuja Hyang Widhi dapat tercapai dengan baik. ARTI PADMASANA Padmasana atau (Sanskerta: padmāsana) adalah sebuah tempat untuk bersembahyang dan menaruh sajian bagi umat Hindu, terutama umat Hindu di Indonesia.Kata padmasana berasal dari bahasa Sanskerta, menurut Kamus Jawa Kuna-Indonesia yang disusun oleh  Prof. Dr. P.J. Zoetmulder  (Penerbit Gramedia, 1995) terdiri dari dua kata yaitu : “padma” artinya bunga teratai dan “asana” artinya sikap duduk. Hal ini juga merupakan sebuah posisi duduk dalam yoga.Padmasana berasal dari Bahasa Kawi, menurut Kamus Kawi-Indonesia yang disusun oleh  Prof. Drs.S. Wojowasito (Penerbit CV Pengarang, Malang, 1977) terdiri dari dua kata yaitu: “Padma” artinya bu...

Upacara Pitra Yadnya (Memukur) Menyucikan Roh Leluhur

Pelaksanaan upacāra Mamukur, seperti upacāra-upacāra Yajña lainnya disesuaikan dengan kemampuan Sang Yajamana, yakni mereka yang melaksanakan upacāra tersebut. Secara garis besar, sesuai kemampuan umat dibedakan menjadi 3 kelompok, yakni yang besar (uttama), menengah (madhya) dan yang sederhana (kanistama). Pada upacāra Mamukur yang besar, rangkaian upacāranya terdiri dari: Ngangget Don Bingin, yakni upacāra memetik daun beringin (kalpataru/kalpavṛiksa) untuk dipergunakan sebagai bahan puṣpaśarīra (simbol badan roh) yang nantinya dirangkai sedemikian rupa seperti sebuah tumpeng (dibungkus kain putih), dilengkapi dengan prerai (ukiran/lukisan wajah manusia, laki/perempuan) dan dihiasi dengan bunga ratna. Upacāra ini berupa prosesi (mapeed) menuju pohon beringin diawali dengan tedung agung, mamas, bandrang dan lain-lain, sebagai alas daun yang dipetik adalah tikar kalasa yang di atasnya ditempatkan kain putih sebagai pembungkus daun beringin tersebut.